1. Latar Belakang

Pembentukan suatu Rancangan Peraturan Daerah bukan hanya sekedar masalah legal drafting, akan tetapi menyangkut permasalahan mendasar  yang dihadapi masyarakat dan bagaimana permasalahan yang ada dapat diatasi. Agar Ranperda yang disusun nantinya dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan tetap mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dalam penyusunan Ranperda ini peran serta dari masyarakat sangat diperlukan agar perda yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat dan selaras dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Tujuan Kegiatan

Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah mempunyai tujuan:

  1. Media pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Membuka informasi terkait pengambilan kebijakan.
  3. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama dalam proses pembangunan.
  1. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan pada saat Rancangan Peraturan Daerah disusun dengan berdasar Surat Keputusan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi, adapun peserta dari Konsultasi Publik meliputi :

  1. Wakil dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Wakil dari Masyarakat Kabupaten Ngawi;
  3. Para Pemangku Kepentingan dari Ranperda yang disusun; dan
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Ngawi.
  1. Dokumentasi kegiatan konsultasi publik