SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH TINGKAT KECAMATAN

  1. Latar Belakang

Bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan produk hukum daerah yang telah diundangkan di Kabupaten Ngawi serta untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum, maka diperlukan suatu kegiatan penyebarluasan produk hukum secara terencana dan terarah agar masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah yang berlaku di Kabupaten Ngawi sehingga ketertiban, ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum pada masyarakat dapat terwujud.

  1. Tujuan Kegiatan

Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tingkat kecamatan mempunyai tujuan:

  1. Meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah utamanya Peraturan Daerah daan Peraturan Bupati.
  2. Memberikan Informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Ngawi.
  1. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah dilaksanakan di semua kecamatan di Kabupaten Ngawi setiap tahun dengan mensosialisasikan produk hukum daerah Kabupaten Ngawi yang telah diundangkan, narasumber dari kegiatan ini adalah dari Organisasi Perangkat Daerah yang memprakarsai produk hukum daerah yang telah diundangkan, adapun peserta dari sosialisasi produk hukum daerah adalah :

  1. Kades dan Perangkat desa;
  2. Perwakilan dari masyarakat; dan
  3. Tokoh masyarakat.
  1. Foto kegiatan sosialisasi produk hukum daerah