Bertempat di Syariah Hotel Surakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kab. Ngawi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis aplikasi keuangan BAZNAS. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 13 november 2022 dan diikuti lebih dari 60 peserta yang terdiri dari operator / bendahara di masing-masing OPD Kab. Ngawi.
Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta akselerasi Zakat Infaq Shodaqoh dari Dinas melalui sistem informasi SIMBA. Adapun Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain adalah untuk meningkatkan pemasukan Zakat Infaq Shodaqoh di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Guna mendukung pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh utamanya di Kabupaten Ngawi maka ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi secara sukarela membayar Zakat, Infaq, Shodaqoh yang dilakukan melalui operator / bendahara di masing-masing OPD setiap bulannya, melalui aplikasi SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS).
Simba merupakan sebuah sistem yang dibangun dan dikembangkan untuk keperluan penyimpanan data dan informasi yang dimiliki oleh BAZNAS secara nasional. Selain itu Simba juga dilengkapi dengan fitur pencetakan pelaporan yang meliputi 88 jenis sub laporan yang berbeda yang tergolong kedalam 33 jenis laporan dalam 5 kelompok besar. Dengan berbasiskan web, aplikasi yang memiliki kepanjangan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS ini adalah sistem yang tersentralisasi sehingga dapat digunakan oleh seluruh badan atau lembaga zakat diseluruh nusantara tanpa harus melewati proses instalasi yang rumit.
Dengan adanya aplikasi SIMBA dan untuk memudahkan operator / bendahara di masing-masing OPD dalam menginput data-data Zakat, Infaq, Shodaqoh maka diperlukan keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan aplikasi SIMBA, untuk itu diperlukan bimbingan teknis Aplikasi Keuangan Baznas agar meningkatkan Pemahaman serta akselerasi Zakat Infaq Shodaqoh di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi.