Hari Santri Nasional 2022 tahun ini bertemakan berdaya menjaga martabat kemanusiaan. Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. HSN ini merupakan momentum untuk mengingat kembali resolusi jihad perjuangan ulama dalam meraih serta mempertahankan kemerdekaan di masa lalu. Diilhami ketika pada tanggal 22 Oktober 1945 KH. Hasyim Ashari memberikan fatwa bahwa mengangkat senjata melawan penjajah adalah Jihad Fisabililah.
Rangkaian agenda hari santri 2022 Kab. Ngawi diantaranya adalah ziarah Muassis, Halaqoh Kyai Pesantren se-Kab. Ngawi di Ponpes Ma’hadul Muta’allimin, Katerban, Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), Jambore, Festival Kopi, Istighozah, dan acara puncaknya adalah Kirab Santri Sarungan yang diikuti ribuan peserta dan diberangkatkan Bupati Ngawi dari depan air mancur alun-alun merdeka Ngawi.
Sejarah lahirnya Hari Santri Nasional tdiak lepas dari peran masyarakat pesantren yang ingin meneladani golongan santri yang turut berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri awalnya diusulkan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam yang terletak di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014. Usulan itu mereka sampaikan kepada Joko Widodo, yang saat itu masih menjadi calon presiden, yang tengah mengadakan kunjungan ke pesantren. Pada kesempatan itu, Jokowi berencana menjadikan 1 Muharram sebagai peringatan Hari Santri.
Sejarah Hari Santri 22 Oktober Dalam perkembangannya, PBNU mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Latar belakang sejarah peringatan Hari Santri 22 Oktober adalah peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober karena pada tanggal tersebut KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad. Sejarah mencatat bahwa pada 21 Oktober 1945, ulama-ulama dari Jawa dan Madura berkumpul di Bubutan, Surabaya, untuk bermusyawarah. Rapat ini merupakan respons yang progresif dan cepat para ulama NU atas adanya upaya kembalinya Belanda yang membonceng Sekutu ke Tanah Air. Hasil dari pertemuan itu, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa monumental yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad diumumkan pada 22 Oktober 1945, yang berisi dua poin utama, yaitu: Memohon dan mendesak pemerintah untuk menentukan sikap dan tindakan nyata terhadap bangsa kolonial Menyerukan perjuangan yang bersifat sabilillah untuk tegaknya NKRI dan agama Islam