Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi hibah uang untuk rumah ibadah kepada masyarakat calon penerima hibah uang untuk rumah ibadah diantaranya pengurus masjid, mushola dan gereja di Kabupaten Ngawi pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 bertempat di Mesjid Agung Baiturrohman Kabupaten Ngawi lantai II.
Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat, Faruq Nur Qomar, sebagai pemateri sosialisasi menyampaikan bahwa pencairan dana hibah uang untuk rumah ibadah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti melampirkan proposal yang memuat rancangan anggaran biaya (RAB) dan deskripsi rencana pembangunan. Selain itu para penerima hibah uang untuk rumah ibadah pun, wajib menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Faruq menerangkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan hibah kepada 184 penerima hibah rumah ibadah yang bersumber dari APBD dan PAPBD. Ia berharap, agar dana hibah untuk rumah ibadah digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan pembangunan atau renovasi tempat ibadah masing-masing.
Kegiatan sosialisasi yang bersifat luring ini tetap mengedepankan protokol Kesehatan Covid-19. (usman)