Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2022 Kepada 37 Pemerintah Daerah KABUPATEN KOTA SE-JAWA TIMUR Secara Serentak

Sidoarjo, Kamis (25 Mei 2023) – Secara serentak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada 37 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan terdahulu, BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2022 Kota Madiun pada 17 Maret 2023 yang lalu.Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Dalam penyerahan LHP secara serentak turut hadir Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.

Gubernur Jawa Timur,Dra.Hj.Khofifah Indar Parawansa, M.Si. juga hadir menyaksikan acara tersebut.Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, 36 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Kabupaten Jember telah berhasil meraih Opini WTP dimana tahun sebelumnya Opini atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Jember adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran”
penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

  1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib;
  2. Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan;
  3. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib;
  4. Masih terdapat Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Sesuai
    Ketentuan; dan
  5. Masih terdapat Kekurangan Volume, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas
    Pekerjaan Belanja Modal dan Barang.
    Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2022 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 37 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh 37 pemerintah daerah tersebut.
    Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.