Bupati Ngawi Beri Remisi Khusus Kemerdekaan, Ratusan Narapidana Lega
Ngawi – Dalam suasana penuh khidmat peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memberikan kabar gembira bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi. Sebanyak 314 narapidana mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, sementara dua orang lainnya dinyatakan bebas murni, Sabtu 17 Agustus 2024.
Acara penyerahan remisi ini berlangsung khidmat dan menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT RI di Ngawi. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana. Dalam sambutannya, Bupati berpesan agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik.
“Saya berharap, dengan pembebasan bersyarat ini, saudara-saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana,” ujar Bupati [Nama Bupati].
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui siaran langsung detik-detik Proklamasi dari Ibu Kota Nusantara (IKN), Bupati mengajak seluruh masyarakat Ngawi untuk terus menggelorakan semangat nasionalisme.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi Siswarno mengungkapkan rasa syukur atas pemberian remisi ini. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan para narapidana dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Kami berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan segera kembali ke masyarakat,” kata Siswarno Kepala Lapas.