Upacara Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Pidana)

Lapas Ngawi – Dalam suasana penuh kemerdekaan dan kebahagiaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menggelar upacara pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi sejumlah warga binaan. Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan diselenggarakan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., hadir secara langsung untuk menyerahkan surat keputusan remisi kepada para narapidana. Kehadiran beliau memberikan semangat baru dan harapan bagi mereka yang tengah menjalani proses pembinaan. Dalam sambutannya, Bupati Ony menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan yang dinilai positif selama menjalani hukuman.

”Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar hak, tetapi juga sebagai motivasi bagi saudara-saudara sekalian untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bupati Ony. “Ini adalah kesempatan kedua dari negara untuk kalian kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.”

Acara yang berlangsung di lapangan utama Lapas Ngawi ini ditutup dengan suasana haru. Beberapa narapidana terlihat meneteskan air mata saat menerima surat keputusan remisi, simbol dari harapan yang kembali bersemi di tengah keterbatasan. Momen ini menjadi pengingat bahwa kebebasan dan pengampunan adalah anugerah yang harus dihargai.