NGAWI – (12 Agustus 2025)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi tahun 2025-2045 dan raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., menyampaikan perlunya penyesuaian fungsi ruang, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan daerah industri.

Menurut Bupati, RTRW sebelumnya belum mengadopsi kebutuhan ini secara rinci. Oleh karena itu, ia menekankan agar kaidah-kaidah tata ruang segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.

Ony Anwar menjelaskan bahwa RDTR tersebut akan dibuat secara daring (online) untuk mempermudah para investor. Ia menambahkan, wilayah yang telah ditetapkan akan menggunakan sistem blok Kawasan Prioritas Industri (KPI) yang sudah diatur zonanya. Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Badan Ruang Tata Nasional (BTN) telah menetapkan jumlah optimal sekitar 200 hektar per blok untuk kawasan industri ini.

Setelah pemaparan dari pihak eksekutif, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Ngawi terhadap kedua raperda tersebut. Rapat ini menjadi langkah awal yang krusial dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Ngawi selama 20 tahun ke depan, baik dari sisi tata ruang maupun ketersediaan air bersih.