Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD dan Penjelasan 2 (dua) Ranperda dari Eksekutif

Ngawi, 30 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD dan penjelasan 2 (dua) Ranperda dari eksekutif. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD dan dihadiri oleh 33 dari 44 anggota dewan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, para Kepala OPD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Ngawi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan pengantar atas Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sementara itu, Bupati Ngawi menyampaikan penjelasan atas dua Ranperda dari pihak eksekutif, yaitu:

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan
2. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Setelah penjelasan tersebut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi DPRD yang berisi tanggapan, masukan, serta pertanyaan terhadap ketiga Ranperda.

Sebagai tindak lanjut, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan oleh Bupati Ngawi dalam Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Juli 2025.