Asisten Administrasi Umum

Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten Administrasi Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam kebijakan Daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi, umum, protokol dan komunikasi pimpinan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah bidang bidang organisasi,
    umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang bidang organisasi, umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  • Pelayanan egara trative dan pembinaan aparatur sipil egara pada Instansi yang membidangi bidang organisasi, umum, protokol dan komunikasi pimpinan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Asisten Administrasi Umum membawahi:

  • Bagian Organisasi;
  • Bagian Umum; dan
  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.