Bagian Hukum

Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat. Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah
pengordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  • Penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.