Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan Administrasi Kesejahteraan Rakyat, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan mental dan spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan kesehatan;
  • Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan peringatan hari-hari besar nasional dan hari jadi Daerah;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan kesehatan; dan
  • Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.