Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, penyusunan pedoman, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang
penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; - Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; - Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah
tbidang penyusunan program, pengendalian program serta evaluasi dan
pelaporan; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.