Bagian Protokol dan Komunikasi

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan,dan dokumentasi pimpinan Daerah;
  • Penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;
  • Pengkoordinasian dengan organisasi perangkat Daerah tentang pelaksanaan kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;
  • Pengadministrasian dan pengaturan kegiatan keprotokolan, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Asisten Administrasi
    Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Protokol dan Komunikasi membawahi Sub Bagian Protokoler yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Protokol dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.


Sub Bagian Protokol mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan mengumpulkan informasi acara dan jadwal kegiatan pimpinan Daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat Daerah pelaksana kegiatan dalam penyusunan naskah sambutan, tentatif acara, tata tempat dan perlengkapan sesuai dengan aturan keprotokolan;
  • Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah Daerah;
  • Menyediakan akomodasi kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah;
  • Mengkoordinasikan tugas ajudan bupati, wakil bupati dan sekretaris Daerah terkait kegiatan keprotokolan;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan tugas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.