Sekretaris Daerah bertanggungjawab untuk memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, petunjuk serta arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretaris Daerah menerima laporan pelaksanaan tugas dari Kepala Bagian.
Sekretaris Daerah bertanggungjawab untuk memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, petunjuk serta arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretaris Daerah menerima laporan pelaksanaan tugas dari Kepala Bagian.