Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Daerah;
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan fungsinya, Sekretariat Daerah mempunyai kewenangan :
- Pengoordinasian kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisis data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
- Pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Daerah;
- Pengoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Pemerintahan Daerah; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Bagan Susunan Organisasi
