Asisten

Asisten dalam sekretariat daerah adalah pejabat struktural yang membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan program, dan evaluasi di bidang tertentu, seperti pemerintahan, pembangunan, perekonomian, atau administrasi umum. Mereka bertanggung jawab untuk mengoordinasikan perangkat daerah, menyusun kebijakan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program di bawah lingkup tanggung jawab mereka. 

Tugas Utama Asisten:

  • Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah yang berada di bawah bidangnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang efektif. 
  • Perumusan Kebijakan: Membantu perumusan kebijakan daerah agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. 
  • Pelaksanaan Program: Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan dan mengoordinasikan implementasinya di lapangan. 
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program untuk mengukur dampaknya serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. 
  • Pelaporan: Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan evaluasi kepada Sekretaris Daerah.