Asisten Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan dan pengoordinasian kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Perekonomian, Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pangan dan Perikanan, Badan Usaha Milik Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi yang membidangi Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai
dengan bidang tugasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi:
- Bagian Administrasi Perekonomian;
- Bagian Administrasi Pembangunan; dan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.