Bagian Administrasi Perekonomian

Bagian Administrasi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi Perekonomian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan pengawasan ekonomi mikro kecil serta sumber daya alam dan energi.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah dan penyusunan pedoman penyelenggaraan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro, sumber daya alam dan energi dan pengendalian dan distribusi perekonomian;
  • Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro, sumber daya alam dan energi dan pengendalian dan distribusi perekonomian;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, analisa dampak pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro, sumber daya alam dan energi dan pengendalian dan distribusi perekonomian;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian sesuai dengan bidang tugasnya.