Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Pengelolaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang Pengelolaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang Pengelolaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pengelolaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang Pengelolaan barang
dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan
dan advokasi pengadaan barang dan jasa; - Pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan koordinasi, pendampingan, konsultasi dan advokasi
pengadaaan barang dan jasa; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi
Perekonomian dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.