Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan, pelaksanaan dan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, kerjasama Daerah dan administrasi kewilayahan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kerjasama Daerah dan administrasi kewilayahan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan, kerjasama Daerah dan administrasi kewilayahan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kerjasama Daerah dan administrasi kewilayahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.