Ngawi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 25 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ngawi. Agenda rapat meliputi penyampaian tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan atas Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan eksekutif.

Ranperda yang menjadi fokus utama dalam rapat ini adalah Ranperda tentang Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan, yang merupakan bagian dari komitmen daerah untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yowono Kartiko, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para camat se-Kabupaten Ngawi. Dari total 44 anggota DPRD, sebanyak 33 orang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan ranperda yang berlangsung dengan baik. “Pembahasan ranperda ini merupakan suatu produk yang bisa jadi dalam peraturan daerah baru ada di Kabupaten Ngawi. Kita berupaya agar lumbung pangan nasional bisa terus kita upayakan di Kabupaten Ngawi dan bisa berkelanjutan,” ungkap Bupati Ony.

Rapat paripurna tersebut menghasilkan keputusan bahwa Ranperda yang diajukan oleh eksekutif disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan regulasi di berbagai sektor, khususnya sektor pertanian berkelanjutan.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten Ngawi atas partisipasi aktif dan sinergi yang telah terbangun, sehingga proses kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.