NGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda utama Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ngawi, [Hari/Tanggal, misal: Rabu (19/11/2024)], ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si.

Suasana khidmat mewarnai prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan baru tersebut. Agenda ini menjadi momen krusial bagi keberlangsungan roda legislatif di Kabupaten Ngawi, menandai adanya penyegaran struktur pimpinan untuk mengoptimalkan kinerja kedewanan di sisa periode jabatan yang ada.

Selain pelantikan unsur pimpinan, rapat paripurna kali ini juga membahas dan menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perubahan AKD ini dinilai sebagai langkah strategis internal DPRD untuk memaksimalkan fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, atau yang akrab disapa Mas Antok, dalam kehadirannya menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap formasi baru DPRD Ngawi. Kehadiran Wabup menjadi simbol kuatnya hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di daerah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap, dengan adanya pengisian jabatan pimpinan dan penyegaran AKD ini, sinergitas antara Pemkab dan DPRD yang selama ini telah terjalin baik dapat semakin solid demi pembangunan Ngawi yang lebih maju,” ujar perwakilan pihak eksekutif di sela acara.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat dari jajaran Forkopimda serta seluruh anggota dewan kepada pimpinan DPRD yang baru saja dilantik.