Sinergi Pemasyarakatan: Pemkab Ngawi dan Bapas Madiun Teken Nota Kesepakatan

Ngawi, (27/11/2025) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi secara resmi menjalin sinergi dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun. Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi pada Kamis, 27 November 2025.
Hadir langsung dalam acara penting tersebut, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, sebagai perwakilan dari Pemkab Ngawi.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pihak utama, yang berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam membina dan mengintegrasikan kembali klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat.
Pihak-Pihak yang Terlibat
PIHAK KESATU:
AGUS YANTO, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun, berkedudukan di Jalan Salak Nomor 85 Madiun.
PIHAK KEDUA:
ONY ANWAR HARSONO, Bupati Ngawi, berkedudukan di Jalan Teuku Umar Nomor 12, Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Sinergitas ini bukan hanya sekadar tanda tangan, namun merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan kesempatan kedua bagi saudara-saudara kita. Peran Pemkab Ngawi akan fokus pada dukungan program, pelatihan, dan pemberdayaan agar mereka dapat produktif dan diterima kembali di lingkungan Ngawi,” ujar Bupati Ony.
Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Madiun, I. Agus Yanto, menyambut baik dukungan penuh dari Pemkab Ngawi. “Pembimbingan kemasyarakatan yang efektif memerlukan dukungan lintas sektor. Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, kami berharap klien pemasyarakatan di wilayah Ngawi dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan, mulai dari keterampilan kerja hingga bantuan permodalan usaha,” jelas Agus Yanto.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk menyatukan langkah dalam:
Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan: Meliputi bimbingan kepribadian dan kemandirian bagi klien Bapas yang merupakan warga Ngawi.
Pemberdayaan: Memberikan pelatihan kerja dan fasilitasi akses ke dunia usaha atau lapangan kerja.
Pengawasan: Melakukan pengawasan bersama untuk memastikan klien pemasyarakatan mematuhi aturan dan berhasil kembali ke masyarakat.

Dengan adanya payung hukum sinergi ini, diharapkan proses reintegrasi sosial di Kabupaten Ngawi dapat berjalan lebih optimal, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penurunan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) dan peningkatan keamanan serta ketertiban masyarakat.