Sosialisasi Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Pasca Menerima Sertifikat Halal

NGAWI – [29 Oktober 2025]Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., membuka secara langsung acara Sosialisasi Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Pasca Menerima Sertifikat Halal. Acara yang digelar di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi ini merupakan kolaborasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag). Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha yang tidak hanya berasal dari Kabupaten Ngawi, tetapi juga dari Kabupaten Magetan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Komitmen ini diwujudkan dengan memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro dan mensosialisasikan kewajiban pelaku usaha pasca-penerimaan sertifikasi halal.

Menurut Bupati, tujuannya jelas, yakni untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ngawi agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Baru-baru ini, upaya pemerintah daerah terlihat nyata dalam penyerahan ratusan sertifikat legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bupati Ony menegaskan bahwa Pemkab bekerja sama dengan berbagai lembaga pendampingan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Pemerintah daerah, bersama lembaga dan seluruh tim, memberikan sarana dan kemudahan berusaha agar Bapak/Ibu sekalian memiliki daya saing yang sama dengan yang lain, termasuk sertifikasi halal dan NIB,” ujar Bupati Ony.
Lebih lanjut, Bupati Ony menekankan bahwa fokus Pemkab Ngawi saat ini tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat. Sosialisasi mengenai kewajiban pasca-sertifikasi halal menjadi fokus utama, mengingat pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang telah berlaku.

Ia mengimbau para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal untuk tidak hanya memiliki sertifikat tersebut, tetapi juga harus memahami dan menjalankan tanggung jawab yang menyertainya.
Secara khusus, Bupati meminta pelaku usaha untuk segera:
-Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-Memastikan konsistensi kehalalan produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.
Pemkab Ngawi berharap UMKM tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga mampu menghasilkan produk berkualitas yang berdaya saing tinggi. “Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.