Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kurnia Convention Hall Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kurnia Convention Hall Ngawi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang KUHP baru yang telah disahkan, khususnya bagi para penegak hukum dan praktisi hukum di Kabupaten Ngawi.

​Dalam sambutannya, Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap KUHP baru agar implementasi hukum di lapangan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kehadiran para peserta dan narasumber yang akan memberikan pencerahan terkait berbagai poin penting dalam KUHP.

​Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Ngawi.

​Sebagai narasumber, hadir pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang berbagi ilmu dan pengetahuan terkait KUHP baru. Peserta sosialisasi ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Polres Ngawi, serta berbagai badan hukum yang ada di Kabupaten Ngawi.

​Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif, sehingga seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan KUHP baru dengan baik. Hal ini penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan modern di Indonesia, khususnya di wilayah Ngawi.