Wakil Bupati Ngawi Buka Sosialisasi Perda RTRW, Tekankan Sinkronisasi dan Kepastian Hukum

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2045. Acara ini menandai tahapan akhir dari proses panjang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Ranperda RTRW ini merupakan salah satu dokumen perencanaan tata ruang krusial yang harus melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi sebelum ditetapkan.
“Sinkronisasi ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Ngawi, terutama terhadap berbagai kebijakan yang ada,” ujar Wakil Bupati. “Ini penting, terutama yang terkait dengan isu ketahanan pangan, untuk memberikan kepastian hukum tata ruang bagi seluruh pemangku kepentingan.”

Wakil Bupati menekankan bahwa kepastian hukum tata ruang ini hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif dan transparansi.
• Kepastian Hukum: Kepastian ini akan didapatkan karena dokumen ini dijamin secara aktif di hadapan publik dan pemangku kepentingan.
• Proses Berkelanjutan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan agar implementasinya berjalan efektif.
Diharapkan, dengan diterapkannya Perda ini, akan memberikan nilai tambah (value) kepada masyarakat Ngawi. Proses sinkronisasi perlahan yang ada di dokumen Pemkab Ngawi diharapkan akan memunculkan kemudahan dalam pemanfaatan tata ruang Ngawi, serta pada akhirnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Wakil Bupati Ngawi menutup sambutannya dengan harapan agar proses perbaikan dan efektivitas penerapan Perda RTRW ini dapat berjalan lancar.