Tasyakuran Pengesahan undang-undang No. 3 tahun 2024 atas Perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Wabup Ngawi Menghadiri Tasyakuran Pengesahan undang-undang No. 3 tahun 2024 atas Perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Kegiatan ini dihadiri Camat Kendal, Forkopimca, serta Lurah se kecamatan Kendal, bertempat di wisata argo Munung Desa Karanggupito Kendal, Kamis(19/09/24).

Wabup menyampaikan bahwa dengan pengesahan undang-undang nomor 3 tahun 2024, berharap dengan Penambahan masa jabatan kepala desa merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan.

Antok berpesan bahwa dengan penambahan masa jabatan ini harus diiringi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan desa.