Asisten

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan dan pengoordinasian kebijakan Daerah, penordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan bidang tugasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Kecamatan;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;

d. pelayanan egara trative dan pembinaan aparatur sipil egara pada instansi yang membidangi Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.