Sosialisasi Paralegal, Pemkab Ngawi Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Desa



Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Paralegal pada Kamis (18/6/2026) di Notosuman Hall Ngawi. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat desa, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Satreskrim Polres Ngawi, Penasehat Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ngawi, serta para camat dan lurah se-Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penguatan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan peran paralegal di tingkat desa.

“Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mendorong fungsi-fungsi mulai Posbakum, lalu bagaimana aktivitas dan komitmen pemerintah desa terhadap keberadaan Posbakum tersebut sehingga menjadi desa dengan kategori sadar hukum. Dengan demikian, peran paralegal dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi Paralegal,” ujar Wakil Bupati.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi paralegal dalam memberikan pendampingan hukum nonlitigasi, penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat, serta upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan desa dan kelurahan.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, keberadaan paralegal dan Posbakum di desa diharapkan dapat menjadi sarana pendampingan hukum yang efektif sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan memperoleh akses keadilan secara merata.