Apel Seluruh ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ngawi

Ngawi, Memorandum
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Ngawi Tahun 2024. Hal ini disampaikan saat memimpin apel di halaman Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi.

Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto menyampaikan, meminta kepada para ASN untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dalam Pilkada 2024. Terlebih sebentar lagi memasuki masa kampanye pada 25 September mendatang sehingga dapat mewujudkan pilkada yang aman dan nyaman khususnya di Kabupaten Ngawi.

Jadi kami minta para ASN untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dalam Pilkada 2024.

Sekda mengatakan, netralitas ASN pada pemilu juga diatur dalam pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang mana dalam UU tersebut bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan management ASN mengacu azaz netralitas. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lanjutnya, tidak hanya ASN juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegitan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Dikatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan diberlakukan sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Dan sanksinya sangat berat tergantung pelanggarannya, dan ini sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami minta ikut mensukseskan Pilkada 2024 dengan menempatkan diri dalam koridor aturan ASN yang berlaku.