Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat

DRS.SUTRISNO MM

Kepala bagian Administrasi kesejahteraan rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pasal 17
Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang dalam
melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 18
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian peiaksanaan
tugas Perangkat Daerah, penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan
Administrasi Kesejahteraan Rakyat, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan mental dan spiritual, kesejahteraan
sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal

a. pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
penyelenggaraan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial
dan kesejahteraan masyarakat;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksalaan tugas perangkat Daerah di bidang
keagamaan, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, pendidikan
dan kesehatan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan peringatan hari-hari besar nasional dan hari jadi Daerah;

d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan kesehatan; dan
e. pelaksaaal fungsi lain yang diberikan oleh Asisten pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat.