Sekretariat Daerah

Drs. MOKH. SODIQ TRIWIDIYANTO, M.Si.

Sekretaris Daerah

Sekretariat Daerah

Alamat kantor : Jalan teuku Umar Nomor 12 Ngawi

Kedudukan :

  1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
  2. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah

Tugas :

Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah ;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah ;
  4. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.