Bagian Umum

SUYANTO S.H, MM
Kepala Bagian Umum

Bagian Umum

Pasal  63

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan.

Pasal  64

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan;
  2. perumusan bahan kebijakan Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan;
  3. penginventarisasian dan penyiapan kegiatan Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan;
  5. penyelenggaraan Tata Usaha, keuangan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  65

  • Bagian Umum membawahi :
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Perlengkapan.
  • Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal  66

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Tata Usaha.

Pasal  67

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Tata Usaha;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan Tata Usaha;
    2. penyelenggaraan penyusunan, pengetikan, penggandaan, penataan dan distribusi surat;
    3. pengoordinasian, pengarahan, penataan, penyediaan dan distribusi surat;
    4. pengelolaan arsip dan dokumentasi surat-surat;
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  68

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan program dan petunjuk teknis serta penyelenggaraan keuangan pimpinan dan sekretariat daerah.

Pasal  69

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Pimpinan dan Sekretariat Daerah;
    1. penyelenggaraan dan pemrosesan urusan keuangan dan perjalanan dinas Pimpinan dan Sekretariat Daerah;
    2. penataan dan pembinaan administrasi keuangan Pimpinan dan Sekretariat Daerah;
    3. pelaksanaan evaluasi pengelolaan keuangan Pimpinan dan Sekretariat Daerah.
    4. pemenuhan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pimpinan dan Sekretariat Daerah.
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  70

Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan perlengkapan.

Pasal  71

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Sub Bagian Perlengkapan mempunyai  fungsi :

  • penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, pemelihar, perlengkapan dan materiil lingkup Sekretariat Daerah;
    1. pengadaan kebutuhan perbekalan, pemeliharaan, perlengkapan dan materiil lingkup Sekretariat Daerah;
    2. inventarisasi, perawatan, pengurusan dan pelaporan aset lingkup Sekretariat Daerah;
    3. pengawasan penggunaan dan evaluasi kelayakan kendaraan dinas pimpinan dan lingkup Sekretariat Daerah;
    4. pemeliharaan fisik gedung, taman, rumah dinas dan halaman lingkup kantor Bupati;
    5. pemenuhan kebutuhan perlengkapan kebersihan dan keamanan rumah dinas pimpinan dan fasilitas lain lingkup kantor Bupati;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum terkait dengan bidang tugasnya.