
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pasal 21
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan, penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dan Protokol;
- perumusan bahan kebijakan peliputan dan dokumentasi, protokol dan rumah tangga serta komunikasi pimpinan daerah;
- penginventarisasian dan penyiapan kegiatan peliputan dan dokumentasi, protokol dan rumah tangga serta komunikasi pimpinan daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan peliputan dan dokumentasi, protokol dan rumah tangga serta komunikasi pimpinan daerah;
- pengelolaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pimpinan daerah;
- pengaturan penerimaan dan pelayanan tamu-tamu pemerintah dan Kabupaten.
- penyiapan dan pengaturan acara resmi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 23
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol membawahi :
- Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi;
- Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga; dan
- Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Daerah.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Pasal 24
Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah;
- penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah;
- penyelenggaraan keterangan pers pimpinan daerah;
- penyusunan pedoman dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 26
Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Protokol dan Rumah Tangga.
Pasal 27
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Protokoler dan Rumah Tangga;
b. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan Protokol dan Rumah Tangga;
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Protokol dan Rumah Tangga,
d. pelayanan administrasi Protokol dan Rumah Tangga;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Protokol dan Rumah Tangga;
f. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan Protokoler dan Rumah Tangga;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 28
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Komunikasi Pimpinan Daerah.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan bidang Komunikasi Pimpinan Daerah;
b. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Pimpinan Daerah;
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Komunikasi Pimpinan Daerah;
d. pelayanan administrasi Komunikasi Pimpinan Daerah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komunikasi Pimpinan Daerah;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol terkait dengan bidang tugasnya.