Pelantikan Pejabat Sementara Kabupaten Ngawi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim,Tiat S. Suwardi resmi menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ngawi. Hal ini dilakukan jelang cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijalani oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto mengatakan, bahwa untuk Pjs. Bupati Ngawi sudah dilakukan pengukuhan oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Grahadi Surabaya yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim, Tiat S. Suwardi selama ditinggal cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijalani oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
“Pjs Bupati Ngawi atas nama Triat S. Suwardi,” katanya,” katanya.
Beliau menyampaikan, Pjs sendiri mulai aktif menjabat setelah dilakukan pelantikan dan akan berakhir pada 23 November 2024. Tentunya pemerintahan ini tidak boleh mengalami kekosongan sehingga di isi oleh Pjs.
Cuti tersebut di luar tanggungan negara sehingga Pjs tersebut untuk menjaga ketentraman untuk menyiapkan calon kepala daerah dan Pjs sendiri harus netral. Apalagi di Ngawi hanya calon tunggal.