Bagian Organisasi

HARI WAHONO S.STP, M.I.Kom
Kepala Bagian Organisasi

Bagian Organisasi

Pasal  54

Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, tata laksana dan pengembangan kinerja.

Pasal  55

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  • pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman petunjuk teknis pembinaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    1. perumusan bahan kebijakan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    2. penginventarisasian dan penyiapan kegiatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    3. pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka penyelenggaraan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    4. fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    5. Pemantauan dan evaluasi  penyelenggaraan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pendayagunaan aparatur negara dan pengembangan kinerja;
    6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  56

  • Bagian Organisasi membawahi :
  • Sub Bagian Kelembagaan;
  • Sub Bagian Tatalaksana; dan
  • Sub Bagian Pengembangan Kinerja.
  • Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Organisasi.

Pasal  57

Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah.

Pasal  58

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah;
    2. penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah;
    3. penyiapan dan pengolahan bahan tentang pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah;
    4. pengevaluasian dan monitoring efektivitas dan efisiensi pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah;
    5. pelaksanaan analisa dan observasi hasil monitoring dan evaluasi pembentukan, penyusunan, perubahan dan penyempurnaan lembaga perangkat daerah; dan
    6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  59

Sub Bagian Tata Laksana mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standard dan prosedur kerja.

Pasal  60

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan bidang tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standar dan prosedur kerja;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan bidang tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standar dan prosedur kerja;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standar dan prosedur kerja;
    3. pelayanan administrasi bidang tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standar dan prosedur kerja kepada seluruh perangkat daerah;
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standard an prosedur kerja;
    5. fasilitasi, pembinaan dan analisa tata kerja, budaya kerja, metode kerja, norma, standar dan prosedur kerja perangkat daerah;
    6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  61

Sub Bagian Pengembangan Kinerja mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah.

Pasal  62

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Sub Bagian Pengembangan Kinerja mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah;
    4. fasilitasi dan pembinaan pengembangan, pengukuran dan penilaian kinerja Perangkat Daerah;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait dengan bidang tugasnya