Bagian Hukum
Pasal 72
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, pemberian bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hukum.
Pasal 73
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hukum;
- penelitian perumusan produk hukum;
- penghimpunan peraturan perundang-undangan, publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pemberian bahan pertimbangan, bantuan hokum dan perlindungan hokum kepada semua unsur pemerintah dalam hubungannya dengan kedinasan;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hokum; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 74
- Bagian Hukum membawahi :
- Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.
Pasal 75
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas meneliti perumusan rancangan produk hukum, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Pasal 76
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
- penelitian, pengumpulan dan pengolahan data hukum yang berkaitan dengan tugas Pemerintah Daerah;
- pengkajian, penyusunan dan pemrosesan usulan produk hukum daerah dari Instansi;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan pengkajian, penyusunan dan pemrosesan usulan produk hukum daerah dari Instansi;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 77
Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan guna menyelesaikan masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum.
Pasal 78
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :
- penyelesaian permasalahan hokum yang menyangkut bidang tugas pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
- penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara di dalam lembaga peradilan, terkait dengan hubungan kedinasan atau lembaga di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa;
- penanganan pengaduan hokum dan konsultasi hokum;
- penanganan perkara di dalam lembaga peradilan lainnya antara lain di lembaga peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, KPPU, Pajak dan Hubungan Industrial;
- pengkajian produk MoU dan perjanjian kerjasama daerah;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 79
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hokum, menerbitkan Lembaran Daerah serta mengatur penyebaran dokumentasi hukum.
Pasal 80
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :
- pengumpulan serta pendokumentasian produk-produk hokum;
- penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi hokum;
- penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- penginformasian, pempublikasian dan penyebarluasan produk hokum kepada masyarakat;
- pengkajian produk hokum;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.