Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
Pasal 12
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan, penyelenggaraan Administrasi Tata Pemerintahan, Kerjasama dan Perangkat Daerah.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan pemerintahan umum yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten, pengembangan kehidupan demokrasi dan pelaksanaan urusan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
- perumusan bahan kebijakan bidang tata pemerintahan, kerjasama daerah dan Perangkat Daerah;
- penginventarisasian dan penyiapan kegiatan penerimaan kunjungan eksekutif dan legislatif;
- pengumpulan bahan pengusulan pengangkatan, pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD;
- penyelenggaraan koordinasi dengan instansi vertikal;
- pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman tata cara pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
- pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka rapat paripurna DPRD;
- pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintah kecamatan;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan LKPJ Kepala Daerah, LPPD dan ILLPD; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 14
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum membawahi :
- Sub Bagian Tata Pemerintahan;
- Sub Bagian Kerjasama Daerah; dan
- Sub Bagian Perangkat Kewilayahan.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
Pasal 15
Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tata pemerintahan.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan bidang tata pemerintahan dan otonomi daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan LKPJ Kepala Daerah, LPPD dan ILLPD;
- penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka pencalonan,pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
- penyiapan dan pengolahan bahan tentang penyelenggaraan koordinasi instansi vertikal;
- penerimaan dan pengevaluasian laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- penyusunan pedoman dan pembinaan penyelenggaraan register administrasi Kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 17
Sub Bagian Kerjasama Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan Kerjasama Daerah.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sub Bagian Kerjasama Daerah mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan bidang kerjasama daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan bidang kerjasama daerah;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang kerjasama daerah;
- pelayanan administrasi bidang kerjasama daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama daerah;
- fasilitasi penerimaan dan pelaksanaan kunjungan dari dan luar daerah;
- pemetaan dan pemantauan batas wilayah antar kabupaten; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Sub Bagian Perangkat Kewilayahan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan Perangkat Daerah.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sub Bagian Perangkat Kewilayahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan bidang perangkat kewilayahan;
b. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan pembinaan perangkat kewilayahan;
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang perangkat kewilayahan;
d. pelayanan administrasi bidang perangkat kewilayahan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perangkat kewilayahan;
f. fasilitasi dan pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terkait dengan bidang tugasnya.