
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 7
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Asisten pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 8
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu
Sekretaris Daerah dalam penyusunan dan pengoordinasian kebijakan Daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Tata pemerintahan, Hukum,
Kesejahteraan Rakyat serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Daerah terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal g,
Asisten Pemerintahan dal Kesejahteraan Ralqrat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah bidang Tata pemerintahan,
Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas pendidikan, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan informatika, satuan Polisi Pamong Praja, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Kesatuan Bangsa dan politik, Badan penanggulangan Bencana
Daerah, Dinas Sosial dan Kecamatan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Tata
Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
d. pelayanan egara trative dan pembinaan aparatur sipil negara pada
instansi yang membidangi rata pemerintahan, Hukum dan KeJejahteraan
Rakyat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai
dengan bidang tugasnya.
Pasal 1O
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi:
a. Bagian Tata Pemerintahan;
b. Bagian Hukum; dal
c. Bagian Kesejahteraan Ralyat.