Bagian Administrasi Pembangunan

IRWAN ESTI CAHYONO S.Hut, M.H
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan

Bagian Administrasi Pembangunan

Pasal  33

Bagian Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan  dan pengendalian program.

Pasal  34

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :

  • pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan  dan pengendalian program;
    1. perumusan bahan kebijakan bidang pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan  dan pengendalian program;
    2. pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan  dan pengendalian program;
    3. fasilitasi dan koordinasi jasa konstruksi;
    4. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  35

  • Bagian Administrasi Pembangunan membawahi :
  • Sub Bagian Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program;
  • Sub Bagian Layanan Pengadaan; dan
  • Sub Bagian Pengendalian Program.
  • Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Pasal  36

Sub Bagian Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program.

Pasal  37

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal   fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
    2. penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan pedoman pelaksanaan program;
    3. penyusunan pedoman dan pembinaan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
    4. fasilitasi dan penyiapan bahan koordinasi jasa konstruksi; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  38

Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan Layanan Pengadaan.

Pasal  39

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan bidang layanan pengadaan;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan pengadaan,
    3. pelayanan administrasi bidang layanan pengadaan;
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pengadaan; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  40

Sub Bagian Pengendalian Program mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pengendalian program.

Pasal  41

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sub Bagian Pengendalian Program mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian program;
    1. pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan pengendalian program;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian program;
    3. pelayanan administrasi bidang pengendalian program;
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian program; dan

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.