Bagian Administrasi Pembangunan
Pasal 33
Bagian Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan dan pengendalian program.
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan dan pengendalian program;
- perumusan bahan kebijakan bidang pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan dan pengendalian program;
- pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka penyusunan pedoman pelaksanaan program, layanan pengadaan dan pengendalian program;
- fasilitasi dan koordinasi jasa konstruksi;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 35
- Bagian Administrasi Pembangunan membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program;
- Sub Bagian Layanan Pengadaan; dan
- Sub Bagian Pengendalian Program.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Pasal 36
Sub Bagian Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program.
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
- pengumpulan bahan dan penyiapan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
- penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan pedoman pelaksanaan program;
- penyusunan pedoman dan pembinaan penyusunan pedoman pelaksanaan program;
- fasilitasi dan penyiapan bahan koordinasi jasa konstruksi; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 38
Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan Layanan Pengadaan.
Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan bidang layanan pengadaan;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan pengadaan,
- pelayanan administrasi bidang layanan pengadaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pengadaan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 40
Sub Bagian Pengendalian Program mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pengendalian program.
Pasal 41
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sub Bagian Pengendalian Program mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian program;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan pengendalian program;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian program;
- pelayanan administrasi bidang pengendalian program;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian program; dan
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.