Bagian Administrasi Perekonomian
Pasal 42
Bagian Administrasi Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sarana produksi dan pemasaran, sumber daya alam dan energi serta usaha daerah.
Pasal 43
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan sarana produksi, pemasaran, sumber daya alam, energi dan usaha daerah;
- perumusan bahan kebijakan bidang penyelenggaraan sarana produksi, pemasaran, sumber daya alam, energi dan usaha daerah;
- pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan sarana produksi, pemasaran, sumber daya alam, energi dan usaha daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka penyelenggaraan sarana produksi, pemasaran, sumber daya alam, energi dan usaha daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan sarana produksi, pemasaran, sumber daya alam, energi dan usaha daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 44
- Bagian Administrasi Perekonomian membawahi :
- Sub Bagian Sarana Produksi dan Pemasaran;
- Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Energi; dan
- Sub Bagian Usaha Daerah.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian.
Pasal 45
Sub Bagian Sarana Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Sarana Produksi dan Pemasaran.
Pasal 46
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Sub Bagian Sarana Produksi dan Pemasaran mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Sarana Produksi dan Pemasaran;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan Sarana Produksi dan Pemasaran;
- penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Sarana Produksi dan Pemasaran;
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Sarana Produksi dan Pemasaran; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Administrasi Perekonomian terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 47
Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Energi mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sumber Daya Alam dan Energi.
Pasal 48
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Energi mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan sumber daya alam dan energi;
- pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan sumber daya alam dan energi;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sumber daya alam dan energi;
- fasilitasi penyelenggaraan sumber daya alam dan energi;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian terkait dengan bidang tugasnya.
Pasal 49
Sub Bagian Usaha Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Bidang Usaha Daerah.
Pasal 50
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Sub Bagian Usaha Daerah mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan bidang Usaha Daerah;
- pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan Usaha Daerah;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Usaha Daerah;
- pelayanan administrasi penyelenggaraan Usaha Daerah;
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Usaha Daerah;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian terkait dengan bidang tugasnya.