Bagian Hukum

APRIANA KUSUMANINGRUM, SH,M.HUM
Kepala Bagian Hukum

Bagian Hukum

Pasal  72

Bagian Hukum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, pemberian bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hukum.

Pasal  73

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum mempunyai  fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hukum;
    1. penelitian perumusan produk hukum;
    2. penghimpunan peraturan perundang-undangan, publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
    3. pemberian bahan pertimbangan, bantuan hokum dan perlindungan hokum kepada semua unsur pemerintah dalam hubungannya dengan kedinasan;
    4. pemantauan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi produk hokum; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  74

  • Bagian Hukum membawahi :
  • Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  • Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
  • Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  • Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Pasal  75

Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas meneliti perumusan rancangan produk hukum, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Pasal  76

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi :

  • penelitian, pengumpulan dan pengolahan data hukum  yang berkaitan dengan tugas Pemerintah Daerah;
    1. pengkajian, penyusunan dan pemrosesan usulan produk  hukum daerah dari Instansi;
    2. pemantauan dan evaluasi kegiatan pengkajian, penyusunan dan pemrosesan usulan produk  hukum daerah dari Instansi;
    3. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  77

Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan guna menyelesaikan masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum.

Pasal  78

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyelesaian permasalahan hokum yang menyangkut bidang tugas pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
  2. penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara di dalam lembaga peradilan, terkait dengan hubungan kedinasan atau lembaga di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa;
  3. penanganan pengaduan hokum dan konsultasi hokum;
  4. penanganan perkara di dalam lembaga peradilan lainnya antara lain di lembaga peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, KPPU, Pajak dan Hubungan Industrial;
  5. pengkajian produk MoU dan perjanjian kerjasama daerah;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.

Pasal  79

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hokum, menerbitkan Lembaran Daerah serta mengatur penyebaran dokumentasi hukum.

Pasal  80

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai  fungsi :

  • pengumpulan serta pendokumentasian produk-produk hokum;
    1. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi hokum;
    2. penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
    3. penginformasian, pempublikasian dan penyebarluasan produk hokum kepada masyarakat;
    4. pengkajian produk hokum;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum terkait dengan bidang tugasnya.