Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan


Drs. MAHMUD ROSADI

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pasal 43

Bagran Protokol dan Komunikasi pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 humf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum

Pasal 44

Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan mempunyai tugas melaksanakan

penyrapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan p.ogiam dal petunjuk

teknis, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah.

Pasal 45

Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam pasal 44, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinar mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinal,dan dokumentasi pimpinan Daerah;

b. penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;

c. pengkoordinasian dengan organisasi perangkat Daerah tentang pelaksanaan kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;

d. pengadministrasian dan pengaturan kegiatan keprotokolan, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah;

e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan Daerah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 46

(1) Bagian Protokol dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, membawahi Sub Bagian Protokoler yang dipimpin oleh seorEmg Kepala Sub Bagian Protokol dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan.

(2) Sub Bagran Protokol sebagairnana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. men5rusun rencana kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah; b. menyiapkan bahan koordinasi dan mengumpulkan informasi acara dan

jadwal kegiatan pimpinan Daerah;
c. melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat Daerah

pelalsana kegiatan dalam penyusunan naskah sambutan, tentatif acara, tata tempat dan perlengkapan sesuai dengan aturan keprotokolan;

  1. melaksanalan tata protokoler dalam rangka penyambutan tarnu pemerintah Daerah;
  2. menyedialan akomodasi kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah;
  3. mengkoordinasikan tugas ajudan bupati, wakil bupati dan sekretaris Daerah terkait kegiatan keprotokolan;
  4. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan keprotokolan pimpinan Daerah; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan tugas Bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan.