Bagian Pengadaan Barang / Jasa

MAMIK SUBAGYO, SE. MM
Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa

Bagian pengadaan barang/jasa

Pasal 30
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa
yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Asisten Administrasi Perekonomian dan pembangunan.

Pasal 3l
Bagran Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelohan barang dan jasa,
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi
pengadaan barang dan jasa.

Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan
barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik,
pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang
Pengelolaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksalaan tugas perangkat Daerah di
bidang Pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan barang
dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan
dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e. pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa;

f. pelaksanaan koordinasi, pendampingan, konsultasi dan advokasi
pengadaaan barang dan jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi
Perekonomian dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.