PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2022

Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi yang dalam hal ini diwakili oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. Muhamad Taufiq Agus Susanto membuka kegiatan bimtek penerapan Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) bertempat di Hotel Ibis Styles Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 28 November 2022. Yang menjadi pengisi materi atau narasumber pada bimtek kali ini adalah Dr. Dwi Mardiana Susilawati, S.STP,M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Sri Wiyanti, AP, M.Si, Inspektur Pembantu Wilayah I Pemerintah Kabupaten Ngawi. Bimtek ini mengikutsertakan seluruh pejabat/ staf pada OPD teknis yang mengampu Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib yang disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan penyusunan pelaporan LPPD secara elektronik melalui SI LPPD yang akan dilaksanakan pada bulan januari – maret 2023 mendatang. Sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pada prinsipnya penyusunan LPPD dilakukan secara elektronik. Sejak tahun 2021, kemendagri RI telah mengembangkan SI LPPD sebagai sarana pengisian data IKK LPPD tahun 2020 se nasional. Penyusunan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dalam sebuah sistem untuk memudahkan Tim LPPD di Indonesia untuk melaksanakan pelaporan kinerja pemerintahan daerahnya.

Dalam rangka mewujudkan entry data LPPD yang mudah, cepat dan efisien, serta untuk meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) serta untuk mewujudkan kualitas penyusunan LPPD di wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan, pada tanggal 7 November 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan 24 Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota se – Jawa Timur Yang Melakukan Replikasi/ Integrasi SILPPD, termasuk di dalamnya adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Drs. Muhamad Taufiq Agus Susanto menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme pelaporan penyusunan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi harus memahami dalam penyusunan LPPD dimaksud, khususnya dalam memahami Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD), baik Indikator Kinerja Kunci Outcome maupun Indikator Kinerja Kunci Output.

Lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap melalui bimtek ini, seluruh jajaran aparatur yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD dapat semakin terampil, berkualitas,  dalam upaya mewujudkan penyusunan LPPD yang efisien, cepat dan akurat melalui penerapan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau SI LPPD.